Sebenarnya, dari definisi pajak sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literaturperpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsimengatur (regulair).
Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayaipengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik.Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur.Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contohlain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barangseperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagaiinstrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
Kesejahteraan Birokrat
Lihat fakta, sejak 2010 yang lalu saja, SBY telah menaikkan gaji PNS relatif cukup besar. PNS dengan golongan terendah (IA, masa kerja 0 tahun) menerima gaji pokok sebesar Rp 2 juta/bulan, guru PNS Rp 2,654 juta/bulan dan anggota TNI/Polri Rp 2,625 juta/bulan. Itu baru gaji pokok, penerimaan total bisa lebih dari dua kalinya, karena para ambtenaar tersebut masih mendapat aneka tunjangan lain seperti: Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tambahan Penghasilan bagi PNS (TPP), Tunjangan Fungsional, Tunjangan istri/suami dan anak, Uang Makan, Uang Lauk Pauk dan sebagainya.
Sebagai gambaran, para PNS di DKI Jakarta mendapat TKD yang besarannya antara Rp 2,9 juta (golongan terendah) - Rp 50 juta/bulan untuk pejabat eselon. Belum lagi di tahun 2012 akan ada kenaikan gaji bagi para PNS, TNI, Polri dan pensiunan sebesar 10 %, juga kenaikan uang makan untuk PNS Rp 25.000/hari dan uang lauk pauk buat TNI/Polri sebesar Rp. 45.000/hari.
Dengan pendapatan yang di atas rata-rata nasional tersebut, masih patutkah jika kita mengatakan bahwa PNS kurang sejahtera? Bahkan, bila ditelisik, kehidupan para PNS, TNI dan Polri sesungguhnya sudah terjamin dan nyaman – dibanding buruh dan pekerja swasta – karena mereka masih mendapatkan hak uang pensiun dan jaminan kesehatan dari negara.
Reformasi yang bergulir lebih dari 13 tahun, memang mengharuskan negeri ini melakukan perbaikan bahkan desain ulang di setiap lini kehidupan, terlebih di jajaran birokrasi pemerintahan. Menjadi aneh ketika muncul tuntutan reformasi di institusi negeri, justru penekanannya pada kesejahteraan PNS ansich. Para ahli ekonomi, pengkaji kebijakan publik, pakar birokrasi – mayoritas statusnya PNS – silih berganti hanya berwacana tunggal yaitu "tingkatkan kesejahteraan PNS". Kesejahteraan PNS seolah menjadi sumber tunggal permasalahan buruknya roda birokrasi dan pelayanan publik di negeri ini. Kenyataannya sejak pemerintahan Gus Dur hingga SBY jilid II, PNS telah mengalami peningkatan kesejahteraan berlipat kali, namun itu belum cukup juga dan selalu dijadikan kambing hitam rendahnya kinerja, disiplin dan praktek korupsi di ranah birokrasi.